Jumat, 13 Juni 2008

PEMBAGIAN HUKUM DI INDONESIA

HUKUM AGRARIA
Macam –macam hak dalam hokum agrarian di bedakan atas subjek,objek,cara memperoleh dan jangka waktu berakhirnya
Macam-macam hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA :
  1. hak milik
merupakan hak atas tanah yag terkuat , terpenuh dan bersifat turun temurun serta merupakan induk dari hak-hak lain dengan jangka waktu yang tidak terbatas
  1. hak guna usaha
merupakan hak untuk mengusahakan suatu bidang tanah bagi usaha-usaha pertanian atas tanah negara yang di peroleh melalui permohonan hak.adedidikirawan
Hak guna usaha ini memiliki jangka waktu tertentu , yaitu selama 36 tahun dan dapat diperpanjang serta di perbaharui hak guna usaha ini bisa dialihkan , dijaminkan ,dan dapat diwariskan
  1. hak guna bangunan
hak untuk membuat bangunan di atas sebidang tanah milik Negara yang diperoleh melalui permohonan hak . hak ini memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 tahun , tetapi dapatadedidikirawan diperpanjang dan di perbaharui
  1. hak pakai
merupakan hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai dengan sifat kemampuan tanahnya
  1. hak sewa
merupakan hak untuk menggunakan suatu bangunan dengan jangka waktu tertentu , dengan suatu jangka waktu tertentu yang disepakatti .
  1. hak memungut hasil
hak untuk mengambil manfaat dari suatu bidang tanah tertentu berdasarkan suatu perjanjian
  1. hak tangguangan
merupakan hak atas tanah yang di peroleh berdasarkan suatu adedidikirawanperjanjian otrentik atas suatu bidang tanah yang disebut sebagai perjanjian pertangguangan , ini merupakan perjanjian tambahan atau perjanjian accesoir
HUKUM LINGKUNGAN
  1. sejarah
pemikiran untuk mengkaji dan mengembangkan masalah lingkungan hidup di Indonesia untuk pertama kali di mulai pada tahun 1972 . ketika prof. Dr. adedidikirawanmochtar atmadja . SH.LLM menyampaikan beberapa pikiran dan saranya tentang bagaimana peratuaran hokum lingkungan tersebut . setelah berlakunya UU lingkungan hidup pada tgl 11-03-1982 , terciptanya suatu system yang memayungi semua peraturan P’UU-an
  1. pengertian
keseluruhan poeratuaran yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa seharusnya di lakukan atau tidak terhadap lingkungan hidup
  1. asas, tujuan &sasaran hokum lingkungan
  1. terciptanya keselarasan hubungan sntar manusia dengan lingkungan hidup
  2. terkendalinya pemanfaatanadedidikirawan sumber daya alam secvara bijaksana
  3. terwujudnya manusia Indonesia sebagai Pembina lingkungan hidup
  4. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang &mendatang
  5. terlindungnya Negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan & pencemaran lingkungan
HUKUM ADAT
  1. sejarah
peraturan adat istiadat kita ini , pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno ,(pra-hindu)
adat istiadatadedidikirawan yang sudah hidup dalam masyarakat pra-hindu tersebut menurut ahli hokum merupakan adapt melayu – polensia , lambat laun dating dikepulauan kita ini kultur hindu , kemudian kultur islam & Kristen yng mempengaruhi kultur asli
  1. istilah dan pengertian
pada awal sebelum abad ke-19 , hokum adat di identikan dengan hokum agama yang dalam bahasa belanda godsdiens tigeweten selaras dengan pendapat Van Den Breg yang adedidikirawanmemperkenalkan teori receptia in complexto , yang menyatakan bahwa hokum adat golongan (hokum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat
  1. system
tiap hokum merupakan suatu system , artinya kompleks normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud kesatuan pikiran yang hidup di masyarakat
system hokum adapt bersendi atas dasar alam pikiran adedidikirawanbangsa Indonesia yang sudah barang tentu berlainan dengan alam pikiran yang menguasai hokum bharat
antara system hokum adat &system hokum barat terdapat beberapa perbedaan ynag fundamental , misalnya :
  1. hokum barat mengenal zakelijke rechten & personal ijke rechten
  2. hokum adattidak mengenal pembagian hak
  1. kedudukan hokum adat dalam tata hokum Indonesia
hokum adat di pakai sebagai sinonim dari hukun=m yang tidak tertullis di dalam peraturan legislative (unstatutory law ) hokum yang hidup sebagai adedidikirawankonvesi pada bahan-bahan hokum Negara (parlemen dewan-dewan profinsi ) , hokum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang di pertahankan di dalam pergaulan hidup
  1. tata susunan hokum masyarakat adat
  1. persekutuan hokum
  2. struktur persekutuan hokum
  3. lingkaran hokum adat
  4. sifat pimpinan kepala – kepala rakyat
  5. susunan tradisional masyarakat desa
  6. perubahan –perubahan di dalam suasana desa

Tidak ada komentar: